map loco

Locations of Site Visitors

Translate

Minggu, 02 Desember 2012

KETENTUAN QADZAF


 

PENGERTIAN
Qadzaf menurut bahasa yaitu ram’yu syain berarti melempar sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang lain yang karenanya mewajibkan hukuman had bagi tertuduh (makdzuf).
Pengertian Qadzaf menurut Abdur Rahman Al-Jaziri sebagai berikut:
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zian, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas)

Qadzaf dalam istilah syara’ ada dua macam yaitu:
1.      Qadzaf yang diancam dengan hukuman had
Pengertian qadzaf yang diancam dengan hukuman had adalah:
Menuduh orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya

2.      Qadzaf yang diancam hukuaman ta’zir.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah:
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghairu muhshan


DASAR HUKUM

1.      Q. S. An Nur [24]: 23
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٢٣)
”Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (QS. An Nur [24]: 23)


UNSUR -  UNSUR QADZAF

1)      Menuduh Zina
Maksudnya adalah ucapan yang mengandungtuduhan atau penolakan terhadap tuduhan keturunan, seperti mengatai seseorang telah berbuat zina atau menempelkan predikat pezina kepada seseorang dan tidak mengakui anak atau janin yang lahir atau masih dalam kandungan istrinya.

2)      Dituduhkan pada pezina Muhsan
Maksudnya orang yang dituduh itu orang baik baik bukan seseorang yang biasa berbuat zina, kalau yang dituduh itu pezina hal itu bukanlah tuduhan, tetapi sesuai dengan kenyataan nya.

3)      Adanya niat jahat
Niat jahat inilah yang memotivasi perbuatan tersebut untuk mencelakakan orang lain yang tidak berdosa sehingga tercemar nama baik nya atau celaka karena hukumnya jera.
Mengenai qadzif(orang yang menuduh orang lain berzina) ada syarat syarat yang harus di penuhi, antara lain: berakal, dewasa, tidak dipaksa. Inilah syarat syarat yang menjadi dasar penuntutan.
Sedangksn maqdzuf (orang yang di tuduh berzina) fuqaha sepakat bahwa diantara syarat nya adalah: islam, berakal sehat, baligh, merdeka, iffah (menjauhi perbuatan zina).
Kelima syarat tersebut  harus terdapat pada tertuduh agar hukuman qadzaf dapat dilaksanakan terhadap penuduh (atas tuduhan dusta nya).


PEMBUKTIAN QADZAF

1)      Persaksian
Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:
a.       Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan
b.      Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan
c.       Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi
d.      Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an

2)      Pengakuan
Pengakuan Yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seserang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.






3)      Sumpah
Dengan Sumpah Menurut Imam Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab Syafi’i. sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’i.


HUKUMAN UNTUK JARIMAH QADZAF

Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.

1)             Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali.
Hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada hak manusia.

2)             Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya

Kedua macam hukuman tersebut didasarkan kepada firman Allah dalam Q. S. An Nur [24]: 4
Description: http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s024/a004.png




“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”


HAL – HAL YANG MENGGUGURKAN HUKUMAN
Hukuman qadzaf dapat terhapus/gugur karena beberapa hal diantaranya:

1) Mendatangkan sanksi
2) Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh
3) Dimaafkan oleh orang yang dituduh
Gugur sebab dimaafkan ialah karena had itu hak orang yang dituduh, karena inilah had ini tidak dapat gugur kecuali dengan seizin yang tertuduh dan dengan permintaannya, sedangkan yang tertuduh boleh memaafkannya, dan apabila si tertuduh sudah memaafkan, hukuman (had) gugur karena had itu hak yang tertuduh semata seperti qishash.


HIKMAH QADZAF

1)      Tuduhan yang berkaitan dengan Zina hendaknya dilakukan secara hati – hati dengan melibatkan saksi yang dapat dipercaya sehingga tuduhan tersebut tidak mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh, karena jika terbukti yaang menuduh akan mendapatkan sanksi yang sama terhadap apa yang dituduhkan tersebut
2)      Menjaga ketertiban hukum di dalam masyarakat

1 komentar:

  1. The Casino Floor - MapyRO
    The 강원도 출장샵 Casino 상주 출장안마 Floor Map of The Casinos in the Las Vegas area. Find out what's popular with gamblers around the 과천 출장마사지 world. 과천 출장안마 Check out the 문경 출장마사지 location map to find

    BalasHapus